Rukun| Syarat Dan Aturan Perdagangan Dalam Islam

Cafeberita.com – Jual beli ialah salah satu kesibukan sosial yang biasa terjadi di masyarakat. Sejak zaman dulu , kesibukan perdagangan sudah menjadi salah satu cara bagi insan untuk menyanggupi keperluan hidupnya. Pada dasarnya , perdagangan ialah relasi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Penjual mendapat duit atau barang yang setimpal dengan memasarkan sebuah barang sementara pembeli mendapat benda atau produk yang dibutuhkannya. Akan tapi , tentunya di dalam Islam semua ada aturannya tergolong jual beli. Lalu bagaimana rukun dan aturan perdagangan menurut agama Islam?

Pada peluang ini , edutafsi akan membahas beberapa kriteria perdagangan yang mesti diamati dalam Islam dan aturan jual beli. Karena perdagangan melibatkan relasi sosial antar insan , maka kesibukan ini tergolong ke dalam muamalah , yakni aturan yang menertibkan relasi antar manusia.

Bacaan Lainnya

Apa yang Dimaksud dengan Jual Beli?

Jika ditinjau dari sisi arti kata pembentuknya , maka perdagangan berisikan dua kata yang artinya berlawanan , yakni jual dan beli. Secara sederhana jual sanggup diartikan selaku mengobrol sebuah barang dengan harga tertentu , sedangkan beli artinya mengobrol sejumlah duit atau barang yang senilai untuk mendapat barang yang dibutuhkan.

Berdasarkan arti kata pembentuknya , maka perdagangan secara sederhana sanggup diartikan selaku kesibukan mengobrol sebuah barang atau produk dengan harga sesuai dengan nilai barang dan mengeluarkan duit sejumlah duit untuk mendapat benda yang dijual sesuai dengan komitmen antar pedagang dan pembeli.

Dengan kata lain , perdagangan yakni persetujuan saling mengikat antara pedagang dan pembeli. Penjual yakni orang yang mengobrol dan menyerahkan barang sementara pembeli yakni orang yang mengeluarkan duit sejumlah duit atau barang senilai yang cocok dengan harga barang.

Dalam Islam , perdagangan ialah kesibukan yang diperbolehkan oleh Allah SWT. Meski demikian , umat muslim mesti tetap memperhatikan rukun dan aturan perdagangan dalam Islam agar tidak cuma berkhasiat dalam sisi ekonomi , tapi kesibukan tersebut juga mendapat berkah dan ridho dari Allah SWT.

Apa saja Rukun atau Syarat Jual Beli?

Rukun perdagangan termasuk tiga faktor yang ada dalam kesibukan jual beli. Ketiga faktor tersebut antara lain pedagang dan pembeli , barang atau produk yang dijual , dan ijab kabul. Berikut beberapa kriteria yang mesti diamati untuk keempat faktor tersebut.

a). Penjual dan Pembeli
Agar kesibukan perdagangan sanggup berjalan , maka ada beberapa kriteria yang mesti dipenuhi selaku pedagang dan pembeli. Beberapa syarat tersebut antaralain :
1). Berakal sehat (akil)
2). Dewasa (balig)
3). Atas kehendak sendiri

Dari ketiga poin di atas sanggup dilihat bahwa syarat utama bagi pedagang dan pembeli yakni berakal sehat atau waras. Sebagai kedua pihak yang mau menjalin komitmen dalam kegidtan perdagangan , tentunya pedagang dan pembeli haruslah berakal sehat agar sanggup menghasilkan komitmen dengan baik dan tidak merugikan pihak lain atau bahkan dirinya sendiri.

b). Produk yang Dijual
Dalam kesibukan perdagangan , tentu mesti ada barang atau produk yang diperjualbelikan. Barang yang dijual lazimnya ialah barang yang berkhasiat atau banyak dicari oleh pembeli alasannya yakni sungguh dibutuhkan. Selain itu , berikut beberapa syarat benda yang dijual dalam Islam.

#1 Benda dalam Keadaan Suci
Salah satu syarat yang mesti diamati dalam kesibukan perdagangan yakni benda yang diperjualbelikan mesti bersifat suci. Benda yang tidak suci atau bersifat najis menyerupai anjing dan babi dilarang diperjualbelikan alasannya yakni ialah najis dalam Islam.

#2 Benda Membawa Manfaat
Selain ialah produk yang dicari oleh pembeli , barang atau produk yang dijual hendaknya ialah barang yang mengobrol manfaat. Manfaat atau kegunaan dari sebuah barang ini tergolong salah satu faktor yang mempengaruhi nilai atau harga sebuah barang. Barang yang tidak berharga atau justru menenteng kesulitan bagi pembeli seharusnya tidak diperjualbelikan.

#3 Benda Kepunyaan Penjual
Syarat berikutnya yang juga sungguh penting untuk diamati dalam kesibukan perdagangan yakni mengenai kepemilikan benda. Dalam Islam , benda yang dierjualbelikan haruslah benda kepunyaan pedagang atau benda yang sudah wewenang terhadap pedagang untuk menjualnya.

#4 Benda sanggup Diserahkan
Berikutnya , benda yang diperjualbelikan haruslah benda yang sanggup diberikan oleh pedagang terhadap pembeli. Benda yang tidak sanggup diserahkan , menyerupai halnya ikan yang masih berada di lautan luas atau burung yang masih melayang di udara , dilarang diperjuabelikan.

#5 Wujud Benda Diketahui
Kegiatan perdagangan intinya terjadi alasannya yakni adanya ketertarikan atau keperluan pembeli akan sebuah produk atau barang yang dijual. Hal itu cuma sanggup terjadi jika pembeli sanggup menyaksikan wujud dari produk tersebut. Oleh alasannya yakni itu , dalam perdagangan , barang yang dijual mesti dipahami oleh pedagang dan pembeli baik zat , bentuk , ukuran , maupun sifatnya.

c). Ijab Kabul
Ijab kabul ialah perkataan yang diberikan oleh pedagang dan pembeli. Dalam perdagangan mesti ada perkataan yang menampilkan terjadinya komitmen perdagangan antara pedagang dan pembeli. Dalam hal ini , terjadi pembicaraan antara pedagang yang mengobrol produknya dengan pembeli yang ingin berbelanja produk tersebut.

Bagaimana Hukum Jual Beli dalam Islam?

Secara garis besar , aturan perdagangan dalam Islam sanggup dibedakan menjadi empat macam , yakni mubah , wajib , haram , dan sunah.

#1 Mubah
Hukum yang pertama dan ialah aturan asal perdagangan yakni mubah yang artinya perdagangan dalam Islam diperbolehkan. Jual beli diperbolehkan selama kesibukan tersebut menyanggupi kriteria atau rukun yang sudah dibahas sebelumnya.

#2 Wajib
Dalam kasus khusus , adakalanya perdagangan menjadi sebuah kesibukan yang wajib untuk dilakukan. Kondisi ini menghasilkan seseorang memiliki keharusan untuk mengerjakan perdagangan mislnya keharusan seorang hakim memasarkan harta orang muflis , yakni orang yang memiliki hutang lebih besar dari hartanya.

Hukum perdagangan menurut  Islam

#3 Sunah
Hukum berikutnya yakni sunah. Dalam Islam , perdagangan juga tergolong kesibukan yang diusulkan untuk dijalankan oleh insan selaku salah satu cara untuk menyanggupi keperluan hidupnya. Umat Islam diusulkan memasarkan sebuah barang terhadap pembeli khususnya terhadap orang yang sungguh memerlukan barang tersebut.

#4 Haram
Selain tawaran , dalam Islam , perdagangan juga sanggup menjadi kesibukan yang hukumnya haram. Jual beli diharamkan jika seseorang memiliki ketidakbolehan atau larangan untuk mengerjakan jual beli. Sebagai pola memasarkan harta benda untuk berjudi.

Demikian pembahasan singkat mengenai rukun dan aturan perdagangan yang sanggup edutafsi bagikan , mudah-mudahan berharga khususnya untuk proses pembelajaran. Jika konten yang anda baca berharga , bantu kami membagikannya terhadap teman-teman anda lewat tombol share yang tersedia. Terimakasih.

Share ke Facebook >>Share ke Twitter >>
Cafeberita.com yakni blog mengenai materi belajar. Gunakan suguhan atau pencarian untuk mendapatkan materi berguru yang ingin dipelajari.

Pos terkait