Tunjangan Non PNS Kemenag Rp1,8 Juta, Ini Syaratnya

JAKARTA- Sebanyak 637. 048 orang non PNS Kemenag hendak mendapatkan Dorongan Subsidi Upah( BSU) dari pemerintah. Tunjangan Non PNS Kemenag ini sebesar Rp1, 8 juta.

Baca Juga:

Menteri Kesehatan Terawan: Vaksinasi Tunggu BPOM

Pandemi COVID- 19 sudah pengaruhi seluruh aspek kehidupan manusia. Tidak cuma berakibat untuk kesehatan serta ekonomi, tetapi pula untuk pembelajaran.

Para guru- guru masih terus melaksanakan proses pendidikan walaupun wajib lewat tata cara jarak jauh melalui internet.

Negeri juga muncul lewat program Dorongan Subsidi Upah untuk Pendidik serta Tenaga Kependidikan( BSU PTK) Non PNS baik di area Departemen Pembelajaran serta Kebudayaan( Kemendikbud), pula di area Departemen Agama( Kemenag).

” 84% guru- guru di area Kemenag merupakan honorer. Kami cuma mempunyai 126. 000 guru yang PNS. Selainnya berstatus Non PNS. Jadi BSU ini sangat berguna untuk pendidik serta tenaga kependidikan di area Kemenag,” cerah Dokter. Muhammad Zain, S. Ag., Meter. Ag, Direktur Guru serta Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pembelajaran Islam Departemen Agama, Kamis( 26/ 11/ 2020).

Muhammad Zain membeberkan perihal ini dalam kegiatan Diskusi Produktif berjudul Subsidi Upah Untuk Guru serta Tenaga Kependidikan Non PNS Bidang Agama, yang diselenggarakan Komite Penindakan COVID- 19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional( KPCPEN).

Bagi Zain, pandemi COVID- 19 ini sangat berakibat sekali untuk guru- guru Madrasah, sebab Madrasah banyak yang bernaung di dasar yayasan( swasta) sampai per bulan mereka terdapat yang cuma digaji Rp300. 000.

Setelah itu ketentuan yang wajib dipadati ialah, wajib mempunyai no induk kependudukan buat nanti difasilitasi pembukaan rekening bank untuk yang belum mempunyai, sehingga memudahkan penyaluran BSU.

Ketentuan yang lain buat memperoleh tunjangan Non PNS Kemenag ini merupakan, tidak menerima BSU Tenaga Kerja serta bukan penerima kartu prakerja, dan berpenghasilan di dasar Rp5 juta dengan status Non- PNS.

Rincian penerima khasiat BSU ini nanti antara lain kepada guru Non PNS RA/ Madrasah, guru Non PNS Pembelajaran Agama Islam pada sekolah universal, guru Non PNS Katolik, guru Non PNS Buddha, serta guru Non PNS Konghucu.

Besaran BSU yang diterima oleh pendidik serta tenaga kependidikan sebesar Rp1, 8 juta sekali penerimaan.

Total penerima dorongan ini menggapai 637. 048 orang dari segala Indonesia, dengan anggaran menggapai lebih dari Rp1, 15 triliun.

Validasi informasi penerima khasiat ini dicoba dengan sangat ketat. Wajib betul- betul melaksanakan validasi yang tidak simpel sebab mengaitkan BPJS.

Tidak hanya itu wajib melaksanakan review internal lewat Inspektorat Jenderal Kemenag. Nama- nama penerima khasiat ini nanti tidak hendak terdapat informasi ganda ataupun salah target.

Tidak hanya itu Muhammad Zain membenarkan tidak hendak terdapat pemotongan nilai dorongan dari tunjangan Non PNS Kemenag yang hingga ke tiap penerima khasiat.

Penerima khasiat hendak memperoleh Rp1, 8 juta secara utuh serta tidak dipotong pajak pemasukan sebab ini merupakan dorongan.

Baca Pula: Maksimalkan Pasar Dalam negeri Demi Ketahanan Pangan

” Pemerintah pula melaksanakan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bantuannya nanti, apalagi KPK pula turut membantu mengawasi,” janjinya.

Ia juga berharap, kepada sahabat guru serta tenaga kependidikan honorer marilah terus optimis. Terus menjalankan

tugas secara handal sebab kitalah yang memastikan masa depan bangsa ini.

Walaupun tengah dalam kesusahan hidup, pendidikan wajib senantiasa berjalan bagaikan denyut peradaban kita. Ingat buat terus mematuhi protokol Kesehatan mempraktikkan 3M( Mengenakan masker, Cuci tangan, serta Melindungi jarak nyaman).

” Mudah- mudahan BSU ini berguna buat tingkatkan imunitas guru- guru kita pula”, pesan Muhammad Zain.(*)

Pos terkait