Sejarah Dan Budaya: Nama Marga/Fam| Gelar Adat| Gelar Ningrat Di “Nangroe Aceh Darusalam”

Gambar Gravatar
Pakaian Adat Aceh
NANGROE ACEH DARUSALAM
Pakaian Adat Aceh
Gbr Ilustrasi busana etika aceh Sumber: perpustakaan.id
Masyarakat Nangroe Aceh Darussalam terdiri atas etnis : Aceh , Gayo , Alas , Kluet , Tamiang , Singkil , Anak Jame , Simeleuw , dan Pulau. Pola kehidupan penduduk Aceh dijaman dulu dibagi dalam beberapa tingkat atau strata. Meskipun terbagai dalam stratastrata bukan memiliki arti ada pemilahan persepsi hidup diantara strata tersebut. Rakyat Aceh menyebut strata itu dengan golongan. Golongan tersebut yakni :


a. Golongan rakyat biasa

Bacaan Lainnya
Golongan ini dalam penduduk Aceh disebut dengan ureung le (orang banyak) , alasannya golongan ini ialah golongan paling banyak dalam penduduk etika Aceh.

b. Hartawan

Golongan ini ialah golongan yang bahagia bersusah payah untuk memajukan pengembangan ekonomi pribadi. Dari pribadi-pribadi yang sudah memiliki harta itu dibentuklah sebuah golongan yang disebut golongan hartawan.

c. Ulama/cendekiawan

Golongan ini biasanya berasal dari rakyat biasa tetapi mereka memiliki ilmu wawasan yang cukup menonjol. Dalam penduduk Aceh golongan ini disebut juga selaku orang alim. Orang-orang di golongan ini dalam kehidupan masarakat Aceh diundang dengan gelar Teungku. Akan tetapi sapaan teungku jaman kini ini sudah melebar menjadi sapaan hormat terhadap lelaki dewasa.

d. Kaum bangsawan

Golongan aristokrat yakni golongan kerajaan. Jaman kini golongan aristokrat sanggup dilihat dari garis keturunan sultan Aceh. Dalam golongan ini dari golongan keturunan wanita disebut Cut dan garis keturuan lelaki disebut Teuku. Panggilan untuk Teuku sering disebut dengan Ampon.
Masyarakat Nangroe Aceh Darussalam mengenal gelar etika , selain gelar kebangsawanan. Gelar etika menyediakan kepangkatan , pekerjaan dan kemampuan dari sekelompok masyarakat. Uraian gelar etika dan gelar kebangsawanan adalah:

1. Gelar adat

Gelar etika pada penduduk Nangroe Aceh Darussalam biasa diberikan terhadap orang atau sekelompok orang yang memiliki jabatan tertentu atau berperan penting dalam kehidupan sosial , budaya dan keagamaan di masyarakat. Gelar etika tersebut adalah:
  • Haria Peukan: Pejabat etika yang mengontrol ketertiban , kebersihan pasar dan pengutip retribusi dalam penduduk etika Aceh.
  • Imum Mukim: Imum Mukim yakni orang yang dipercayakan untuk mengurusi perkara keagamaan pada tingkat pemerintahan mukim yang berisikan beberapa gampoeng. Bertindak selaku imam sembahyang pada saban hari Jumat , di kawasan mukim yang bersangkutan.
  • Laksamana: Laksamana yakni panglima tertinggi di bahari ,yang digunakan pada masa Sultan
  • Iskandar Muda (1593-1636) , di Kesultanan Samudera Pasai (Aceh) , misal : Laksamana Malahayati.
  • Panglima Laôt (atau Panglima Laut) Merupakan sebuah struktur etika di kelompok penduduk nelayan di propinsi Nanggroe Aceh Darussalam , yang bertugas memimpin komplotan etika pengurus Hukôm Adat Laôt.
  • Panglima Uteun: Merupakan elemen pemerintahan mukim yang meyelenggarakan pengelolaan hutan lewat forum etika uteun.
  • Peutua Seuneubok: Ketua etika yang mengontrol ihwal pembukaan hutan , perladangan , perkebunan pada kawasan gunung , lembah-lembah dan menyelesaikan sengketa perebutan lahan dalam penduduk etika Aceh.
  • Qadli (kadli): Orang yang dipercayakan untuk memimpin pengadilan agama atau yang dipandang memahami perihal aturan agama pada tingkat kerajaan dan tingkat Nanggroe (negeri) yang disebut Kadli Uleebalang.
  • Syahbandar: Pejabat etika dalam penduduk etika Aceh yang mengontrol urusan kepelabuhanan ,tambatan kapal/perahu , kemudian lintas transportasi bahari , sungai dan danau
  • Syarifah: Merupakan salah satu gelar kehormatan yang diberikan terhadap orang-orang yang ialah bab dari keturunan Nabi Muhammad SAW , yang hingga kini banyak dibarengi oleh masyarakat.
  • Teungku: Diperuntukkan bagi seorang guru atau alem (asal kata alim , bahasa Arab , memiliki arti orang yang berilmu) yang sudah melengkapi pendidikan agamanya atau memiliki wawasan ihwal kitab-kitab keagamaan.
  • Teungku Meunasah: Orang yang dipercayakan untuk memimpin masalah-masalah yang bermitra dengan keagamaan pada satu unit pemerintah Gampoeng (kampung)

2. Gelar kebangsawanan

Gelar kebangsawanan penduduk Nangroe Aceh Darussalam digunakan oleh orang yang memiliki garis keturunan kerajaan. Gelar kebangsawanan tersebut adalah:
  • Cut (kaum perempuan): Gelar ini diturunkan hingga ke anak cucunya bila wanita aristokrat tersebut menikah dengan lelaki dari kelompok bangsawan.
  • Teuku: Gelar ningrat atau aristokrat untuk kaum lelaki suku Aceh yang memimpin kawasan nanggroe atau kenegerian. Gelar aristokrat ini juga diturunkan terhadap anak lelaki dari ayah bangsawan.
  • Meurah: Meurah yakni gelar raja-raja di Aceh sebelum munculnya agama Islam , dalam bahasa  Gayo disebut Marah , misal: Marah Silu. Setelah munculnya agama Islam , setiap raja Aceh berganti gelar menjadi Sultan.
Sumber Referensi :
Buku PERPUSTAKAAN NASIONAL RI JAKARTA 2012 Daftar Nama Marga/Fam , Gelar Adat dan Gelar Kebangsawanan Di Indonesia ISBN 978-979-008-495-7
https://perpustakaan.id/pakaian-adat-aceh/
http://kinerja.lib.itb.ac.id
https://sultansinindonesieblog.wordpress.com
https://www.kaskus.co.id
Untitled 3DAYAK

Seorang pakar sosial budaya yang aktif pada berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Telah menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta terbaik di Indonesia yang mengambil jurusan sosial budaya.

Pos terkait