Implementasi Pendidikan Berbasis Budaya
Konsep pendidikan berbasis budaya adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk menyanggupi persyaratan nasional pendidikan yang diperkaya dengan keistimewaan komparatif dan kompetitif berdasar nilai-nilai luhur budaya mudah-mudahan akseptor didik secara aktif sanggup menyebarkan potensi diri sehingga menjadi insan yang unggul , pintar , visioner , peka kepada lingkungan dan keberagaman budaya , serta tanggap kepada pertumbuhan dunia.
Standar kualitas pendidikan berbasis budaya mencakup: persyaratan isi; persyaratan proses; persyaratan kompetensi lulusan; persyaratan pendidik dan tenaga kependidikan; persyaratan fasilitas dan prasarana; persyaratan pengelolaan; persyaratan pembiayaan; dan persyaratan penilaian pendidikan.
Standar isi:
memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan berbasis budaya yang mengintegrasikan muatan nilai luhur budaya dengan ilmu wawasan , pendidikan , teknologi , humaniora , kesenian , olahraga dan kesibukan sosial.
Standar proses:
mengedepankan partisipasi aktif akseptor didik dengan memperhatikan keunikan langsung , nilai keleluasaan berkreasi , kesopanan , ketertiban , kebahagiaan , kebersamaan , keadilan , dan saling menghormati.
SKL:
Standar kompetensi lulusan meliputi perilaku , wawasan , dan keterampilan. Ketentuan lebih lanjut perihal perilaku , wawasan , dan keahlian dikontrol dengan Peraturan Gubernur.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan:
memenuhi prinsip profesionalitas dan mengerti nilai luhur budaya; wajib menyebarkan pengertian dan menerapkan nilai luhur budaya. Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak menjalankan keharusan menyebarkan pengertian dan menerapkan nilai luhur budaya dikenai hukuman administratif.
Standar sarpras:
meliputi SNP selaku persyaratan pelayanan minimal ditambah dengan fasilitas dan prasarana untuk mendukung terlaksananya pendidikan berbasis budaya. Penyediaan sarpras ialah tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk mendukung terlaksananya pendidikan berbasis budaya pada: rintisan sekolah bertaraf internasional; sekolah bertaraf internasional; dan pendidikan khusus. Pemerintah Daerah menolong penyediaan fasilitas dan prasarana untuk mendukung terlaksananya pendidikan berbasis budaya. Pemerintah Daerah menjalankan pengawasan kepada sokongan fasilitas dan prasarana.
Standar Pengelolaan Pendidikan:
Standar pengelolaan pendidikan digunakan untuk kerangka dasar manajemen pendidikan di jalur formal , nonformal dan informal berbasis budaya. Pengelolaan satuan pendidikan jalur formal ditangani lewat jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan menerapkan administrasi berbasis sekolah. Pengelolaan satuan pendidikan jalur nonformal ditangani dengan menerapkan administrasi berbasis masyarakat. Pengelolaan pendidikan informal dikelola secara berdikari oleh keluarga dan/atau lingkungan masyarakat.
Standar Pembiayaan:
Standar pembiayaan terdiri atas ongkos investasi , ongkos operasional dan ongkos personal.
- Pemda bertanggung jawab kepada pembiayaan untuk mendukung terlaksananya pendidikan layanan khusus sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Daerah menolong pembiayaan untuk mendukung terlaksananya pendidikan berbasis budaya pada satuan pendidikan di jalur formal , nonformal , dan informal yang diselenggarakan masyarakat.
- Pemda menjalankan pengawasan kepada sokongan pembiayaan.
Standar Penilaian:
Penilaian pendidikan meliputi: mekanisme; prosedur; dan instrumen penilaian hasil berguru akseptor didik. Penilaian dilaksanakan dengan pendekatan penilaian berkelanjutan dan penilaian asli dengan menggunakan banyak sekali metode. Evaluasi berkelanjutan yakni penilaian hasil berguru yang dibarengi dengan tindak lanjutnya , data hasil penilaian berguru dimanfaatkan selaku materi untuk menyempurnakan kesibukan pembelajaran , memperbaiki kelemahan-kelemahan pembelajaran , dan kesibukan tutorial berguru pada akseptor didik yang memerlukannya. Evaluasi asli yakni penilaian yang berbasis kompetensi , akseptor didik bisa dibilang berguru dengan benar dan baik kalau sudah bisa mengimplementasikan hasil berguru dan mengaplikasikan keterampilannya dalam kehidupan sehari-hari. Fokus pelaksanaan penilaian asli antara lain: menganalisa kesanggupan akseptor didik untuk menganalisis materi pembelajaran dan tragedi di sekitarnya , menganalisa kesanggupan akseptor didik untuk mengintegrasikan apa yang sudah dipelajari , kreativitas , kesanggupan kolaborasi , dan kesanggupan mengekspresikan secara verbal dan praktik.
sumber:
makalah pendidikan berbasis budaya , oleh Aginia Ashari ,dkk

Seorang pakar sosial budaya yang aktif pada berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Telah menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta terbaik di Indonesia yang mengambil jurusan sosial budaya.