![]() |
Pic : Ukiran Pa` Bare` Allo |
Aluk Sanda Pitunna (Aluk 7777) merupakan Dasar Susunan Ajaran Kepercayaan/Aturan Tata Duniawi Daerah Negeri Tondok Lepongan Bulan Tana Matarik Allo , yang diperkirakan mulai menyebarannya dari Banua Puan oleh Puang Tangdilino` sekitar Abad ke 10 , yang di dalam nya berlandaskan Tujuh Prinsip , yang teridiri dari Tiga prinsip Aluk (Aluk Tallu Oto’na) dan Empat prinsip Adat (Ada’ A’pa’ Oto’na)
- Ajaran Sukaran Aluk “Tallu-Oto’na” (Dasar Aturan Aluk/Kepercayaan insan dengan Sang Pencipta dengan Tiga Falsafah Kepercayaan di dalamnya) yang termasuk :
- Percaya dan menyembah/menghormati Puang Matua , Sang Pencipta
- Percaya dan menyembah/menghormati Deata (Dewa-Dewi) yang menerima kuasa dari Puang Matua untuk memelihara dan memantau isi bumi ,
- Percaya dan menyembah/menghormati para leluhur /To membali Puang (To Dolo / To Matua /Nenek Moyang) Puang Matua juga menyediakan kuasa terhadap to membali puang untuk memperhatikan sikap insan dan keturunannya.
- Ketiga pribadi/kelompok eksklusif ini mesti diandalkan dan disembah/dihormati tidak secara sama melainkan secara sub-ordinatif. Oleh alasannya merupakan itu simbol tempatnya masing-masing dalam kosmos dibedakan:
- Puang Matua diasosiasikan dengan Utara , deata dengan Timur , dan to dolo dengan Barat , sedangkan Selatan menunjuk terhadap kematian. Para deata dibagi dalam tiga golongan , yaitu:
- dewa/i dunia atas (deata tangngana langi’) ,
- dewa/i dunia tengah atau bumi (deata kapadanganna) , dan
- dewa/i dunia bawah (deata tangngana padang).
- Ajaran Sukaran Ada’ “A’pa’ Oto’na” (Dasar Aturan Adat kehidupan Manusia dengan sesamanya dengan Empat Falsafah di dalamnya) yang termasuk :
- Aluk ma’ lolo tau (aturan wacana manusia) , yang terdiri dari:
- aturan kelahiran (dadinna Ma`lolo tau) ,
- kehidupan (Tuonna Ma` lolo Tau) ,
- penyembahan (menombana ma’lolo tau) dan
- kematian (matena Ma` Lolo Tau)
- Aluk patuan (aturan wacana binatang menyerupai ayam ,babi , kerbau dan lain-lain) ,
- Aluk tananan (aturan wacana ladang , sawah , dan tanaman) , dan
- Aluk banua (aturan wacana mendirikan rumah).
- Aluk Simuane Tallang Silau Eran , prinsip pembagian dua ritual , yakni Aluk Rambu Tuka’ atau Aluk Rampe Matallo (ritual yang berhubungan dengan kehidupan) dan Aluk Rambu Solo’ atau Aluk Rampe Matampu’ (yang berhubungan dengan kematian)
- Lesoan Aluk atau Patiran Aluk , menyangkut tingkatan dan hukum pelaksanaan aluk menurut ketiga wilayah yang berlawanan , yakni wilayah Timur , Tengah , dan Barat
- Pemali Sukaran Aluk , kewajiban-kewajiban moral dan larangan-larangannya , yang dikelompokkan menjadi Pemalinna Aluk Ma’lolo Tau (menyangkut manusia) , Pemalinna Aluk Patuoan (menyangkut binatang ternak) , Pemalinna Aluk Tananan (menyangkut tanaman) , dan Pemalinna Aluk Bangunan Banua (menyangkut rumah/Tongkonan)
- Pantiti’ dan Pesung , berkenaan dengan aturan-aturan terang persembahan , menyerupai serpihan mana dari binatang korban yang mesti diiris untuk persembahan , bagaimana menaruh persembahan itu , dan seterusnya.

Seorang pakar sosial budaya yang aktif pada berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Telah menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta terbaik di Indonesia yang mengambil jurusan sosial budaya.