spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Pernikahan Beda Usia di Pinrang Kembali Terjadi, Geger!

Pernikahan beda usia di Pinrang, Sulawesi Selatan kembali terjadi. Diketahui mempelai perempuan melibatkan anak bawah umur berusia 14 tahun.

Pernikahan beda usia ini berlangsung di daerah Majjakka, Mattagie, Suppa dan sejauh ini sudah ramai diperbincangkan netizen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pernikahan beda usia ini melibatkan seorang anak berinisial F. Usianya masih sekitar 14 tahun.

Adapun suaminya, diperkirakan sudah berumur 40-an tahun. Meski begitu, kedua orang tua F kabarnya merestui pernikahan tersebut. Tanpa ada paksaan sama sekali.

Menurut sejumlah keterangan warga yang tinggal tak jauh dari rumah mempelai perempuan. F saat ini tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya.

Netizen Geger

Kabar pernikahan beda usia di Pinrang yang melibatkan anak bawah umur ini, kini mulai ramai diperbincangkan netizen. Tak sedikit di antaranya tak mempersoalkannya.

Menurut netizen selama kedua mempelai suka sama suka dan masing-masing orang tua merestui, tak ada masalah. Jalankan saja.

Salah satunya seperti apa yang dituliskan oleh pemilik akun Facebook, Basri Majja. Menurutnya, tak ada masalah asal laki-laki tidak punya istri.

“Tidak masalah sepanjang laki-laki tidak punya istri,” tulisnya.

Tak jauh berbeda apa yang dituliskan oleh pemilik akun lainnya seperti Saharuddin Amir Baledenk. Menurutnya berdasarkan agama, ketika seseorang sudah berada di usia 14 tahun itu sudah bisa menikah dan itu sudah bhalig.

“Mnurut agama di usia 14 sudah bisa mnikah, dn itu sudah bhalig,,,” tulisnya.

Pernikah Dini Dikecam

Sejauh ini pernikahan beda usia tersebut tak dipersoalkan oleh sejumlah warga Pinrang dan sejumlah netizen. Meski begitu, kondisi ini sangatlah dicekam pada berbagai wilayah di Indonesia.

Utamanya oleh dokter. Sebab, riskan terhadap kehidupan keluarga mereka. Khususnya kepada sang mempelai perempuan. Bahaya kerap mengintainya. Baik itu dalam hal psikologi dan kehamilan seperti dikutip dari laman SehatQ.

Tentunya tingkat kematian atau kematangan reproduksi masih sangat muda alias belum terlalu siap dan ini akan secara tak langsung akan mempengaruhi kehidupan sang bayi jika kelak mengadung.

Olehnya itu, undang-undang memberikan batasan usia perkawinan kepada anak. Ini penting karena bahaya kerap mengintai seperti pernikahan dini bisa menyebabkan gangguan psikologis utamanya kepada perempuan.

Konsekuensi terbesar adalah depresi. Belum lagi, pernikahan dini mengurai kesempatan sang anak bersosialisasi dengan sebayanya dan tentunya berimbas pada pendidikan.

Konsekuensi terberatnya adalah saat proses kehamilan atau persalinan. Perempuan sangat beresiko mengalami komplikasi.

Salah satunya seperti akan melalui proses persalinan yang sangat panjang. Bahkan berhari-hari.

Dan atas proses ini, tingkat kematian pada ibu dan bayi akan sangat besar dan kondisi ini sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan perempuan yang menikah dan melahirkan pada usia 20-29 tahun. (mis)

admin
adminhttps://cafeberita.com
Segera hubungi kami melalui WhatsApp untuk informasi lebih lanjut dan jadilah bagian dari komunitas eksklusif kami. Jadikan impian hunian sempurna Anda menjadi kenyataan sekarang! Pengunduh Video Online Gratis : https://r.cafe/

Popular Articles